Selasa, 20 April 2010

BANGKIT BERSAMA F.SPB PU - SPSI



Zainal Abidin. HS
Wakil Ketua F. SPB PU- SPSI Propnsi Sumatera Barat

Kenapa harus bangkit……..Karena sampai saat sekarang ini, nasib buruh / pekerja masih diperlakukan secara tidak manusiwi dan tidak adil, mereka selalu menerima proses perlakuan yang dipandang sebelah mata dari pihak perusahaan, maka mulai sekarang segala tuntutan pekerja harus mendapatkan perhatian melalui Peraturan dan Perundang- Undangan yang telah diatur oleh Pemerintah yang syah dan diakui di Negeri ini (UU No.13 Th.2003 Tentang Ketenaga Kerjaan)
Wadah Serikat Pekerja memang banyak, tapi sangat disesalkan karena mereka belum terlihat nyata membela anggota pekerjanya, jika diperlakukan semena mena secara tidak manusiawi oleh pihak perusahaan dimana ia bekerja, disitu pula pula ia masuk dalam wadah Serikat Pekerja
Apalagi kalau kasus ketidak adilan dan tidak manusiawi ini sampai diproses melalui sidang ketingkat Depnaker, pihak pekerja tidah pernah mendapatkan kepastian hukum yang benar, pekerja sering dikalahkan dan memenagkan pihak perusahaan, kenapa demikian…..dugaan mengatakan kalau oknum penegakan hukum pihak Depnaker sudah dibeli pihak penguasa perusahaan, begitu juga halnya wadah pekerja yang mewadahi pihak pekerja diperusahaan tersebut, selalu saja memojokkan anggotanya sendiri, dan memihak kepada perusahaan karena sudah mendapatkan fasilitas sama dengan pihak oknum Depnaker
Ya…..ialah kalau mengurusi pekerja tentusaja kita tetap miskin, dan kita harus berpandai- pandai mengangkat telur dan ambil muka pada perusahaan berduit yang banyak memakai tenaga kerja, mungkin ini yang ada dalam benak mereka yang tidak mempunyai moral kemanusiaan
Pekerja harus mendapatkan wadah pekerja yang benar- benar memperhatikan nasib anggotanya dan dapat menyalurkan aspirasinya sesuai dengan bakat dan fungsinya, bukan wadah pekerja bermuka mulia tapi berhati iblis yang tidak sepenuhnya memperjuangkan kesejahteraan dan nasib anggota pekerjanyanya
Pekerja harus mendapatkan wadah pekerja yang dapat melawan pengusaha nakal bernuansakan iblis yang menginjak- injak hak azasi manusia pekerja yang bertentangan dengan azas Pancasila di Negeri ini, dan kita harus dapat mewaspadai suatu wadah pekerja yang dibentuk oleh perusahaan itu sendiri, bukan bentukan asli pihak pekerja, karena wadah pekerja bentukan perusahaan, jelas tak lain nota benenya hanya berfungsi untuk melindungi perjalanan perusahaan yang dijalankan oleh oknum yang memegang tampuk kekuasaan diperusahaan tersebut, yang berhati iblis dan tidak manusiawi
Kita harus mengetahui bahwa tenaga kerja, berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan sesuai dengan Pancasila dan UUD.45, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama disamping itu kita mengharapkan agar aparat pemerintahan dibidang ketenaga kerjaan dapat menjunjung tinggi, menghormati, mematuhi dan menjalankan secara benar segala peraturan dan perundang undangan yang syah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini
Karena Azas dalam Undang Undang Dasar 45 yang terkait dalam ketenaga kerjaan tidak dapat disingkirkan oleh UndangUndang dan peraturan biasa lainnya, dan mulai sekarang mari kita bersatu untuk Bangsa meluruskan kembali jalannya Undang Undang Ketenaga Kerjaan, berdasarkan Pancasila. tanpa ragu- ragu lagi (***)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Amiable brief and this post helped me alot in my college assignement. Thanks you seeking your information.